Senin, 29 Juni 2009

Penerapan Hukum Alloh

MUQADDIMAH
إنّ الحمد لله نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهد الله فلا مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا اله إلاّ الله وحده لا شريك له، وأشهد أنّ محمّدا عبده ورسوله.
Setelah memanjatkan puja dan puji syukur ke hadirat Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, yang telah memberikan petunjuk kepada kita untuk selalu berada pada jalan yang lurus yang diridhai-Nya, shalawat dan salam sejahtera semoga tercurah selalu kepada suri teladan kita, Nabi Muham-mad –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–.
Melalui buku singkat ini, kami mencoba untuk memberikan sumbangan usaha kepada umat dalam rangka menjelaskan ajaran agama Islam yang kita anut, yaitu tentang penerapan hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–.
Agama Islam adalah satu-satunya agama yang haq, yang akan mengan-tarkan para pengikutnya ke kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– menurunkan agama ini adalah untuk dipelajari, dianut dan diamalkan. Tanpa mempelajari ilmunya, tiada seorang pun yang mampu mengamalkannya. Oleh karena itu lang-kah pertama adalah mempelajarinya. Dengan ilmu seseorang dapat me-ninggikan derajatnya di sisi Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, di dunia dan di akhirat. Di antara ayat-ayat yang menunjukkan kemulian ilmu dan penuntut ilmu adalah:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ

“…Katakanlah (hai Muhammad) samakah orang-orang yang berilmu dan yang tidak berilmu?....” QS. az-Zumar (39): 9


وَلا يَمْلِكُ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ الشَّفَاعَةَ إِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Orang-orang yang menyeru kepada tuhan selain-Nya tidaklah ia me-miliki syafa’at kecuali orang-orang yang bersaksi dengan hak dan mereka mengetahui (berilmu).” QS. az-Zuhruf (43): 86

يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“…Ia memberikan perincian akan ayat-ayat (Nya) kepada orang-orang yang mengetahui (berilmu).” QS.Yūnus (10): 5

…يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ …..

“...Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat.” QS. al-Mujādilah (58): 11
Banyak di antara kaum muslimin yang tidak sadar, bahwa bila sese-orang tidak mempelajari Islam, maka kebodohannya dapat mengantar-kannya kepada kekafiran. Para ulama telah berijmā’ bahwa salah satu penggugur keIslaman seseorang adalah ketidak acuhan terhadap Islam, tidak mempelajari dan tidak pula mengamalkannya.

وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ

“...Dan orang-orang kafir itu berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka.” QS. al-Ahqāf (46): 3
Kejahilan pun merupakan salah satu unsur terbesar dari unsur-unsur yang akan menjauhkan seorang hamba dari Allah –Subhānahu wa Ta’ālā.
Pembaca yang budiman, mari bersama-sama kita berusaha menyisih-kan sedikit waktu dan tenaga untuk mempelajari agama kita, agama Islam. Mari kita kaji buku ini dengan baik, mudah-mudahan Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– menganugerahkan hidayah-Nya kepada kita semua….Amiin.



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

A. Hukum Penerapan Hukum-Hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā.

Islam adalah agama yang kāmil (sempurna). Salah satu bukti kesem-purnaannya adalah bahwa ajaran Islam banyak mengandung petunjuk-petunjuk dan peraturan-peraturan yang mencakup seluruh aspek kehi-dupan manusia.

Oleh karena itu, maka dalam kehidupan manusia tidak ada satu aspek pun yang tidak tersentuh oleh nilai-nilai Islami, langsung ataupun tidak langsung. Bukti lain dari kesempurnaan Islam adalah bahwa semua petunjuk dan peraturan-peraturan tersebut penuh dengan rahmat yang sempurna dan juga penuh dengan keadilan yang sempurna.

Semua itu dikarenakan kesempurnaan Islam bertolak dari kesempurnaan Allah, Dzat Yang menurunkan Islam kepada hamba-hamba-Nya agar dijadikan pedoman hidup oleh mereka. Barangsiapa yang menganggap adanya ke-kurangan dalam Islam walaupun hanya sedikit saja, maka orang itu telah menganggap bahwa Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– bukanlah Dzat Yang Maha sempurna.

Hanya melalui Islamlah Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– menurunkan hukum-hukum-Nya. Oleh karena itu, hanya dengan ketundukan kepada hukum-hukum-Nya-lah, maka akan terwujud penyerahan diri secara total kepada-Nya.

Ketika hukum-hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– telah sempurna dan mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, maka pe-nyerahan diri kepada-Nya pun harus mencakup seluruh kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi (perorangan) maupun kehidupan bermasya-rakat. Maka, semua aspek kehidupan harus ditundukkan kepada Allah, baik dalam peribadatan, akhlak, politik, ekonomi, maupun dalam gerak-gerik batin seseorang sekalipun.

Selama 13 abad lamanya, bagi generasi kaum muslimin logika syar’i tersebut di atas telah sangat jelas dan meyakinkan sekali. Namun ketika memasuki abad ke-14, tepatnya ketika Khilafah Islamiyah terakhir run-tuh dan musuh-musuh Islam menguasai negeri-negeri Islam, maka para musuh mengetahui dengan pasti bahwa kekuatan kaum muslimin terle-tak pada hubungan mereka dengan agama dan dasar agama mereka, yaitu yang terwujud dalam kumpulan hukum-hukum yang tertata dengan teratur. Oleh karena itu, mereka (para musuh) mulai bergerak untuk dapat memi-sahkan kaum muslimin dengan hukum-hukum Islam.

Berkaitan dengan hukum-hukum pribadi, seperti peribadatan pero-rangan, akhlak, mu’āmalah dan lainnya, mereka (para musuh) berusaha menyuburkan bid’ah, menyebarkan kerusakan akhlak dan mengkerdilkan urgen atau pentingnya pendidikan sunnah yang benar.
Berkaitan dengan hukum-hukum sosial masyarakat, mereka mendi-rikan sistem-sistem sekuler di negara-negara kaum muslimin yang dija-lankan oleh boneka-boneka mereka, yaitu kaum munafik yang berasal dari generasi kaum muslimin sendiri, namun telah diisi dengan fikrah anti Islam dan telah dikader untuk memperkuat barisan minoritas non muslim. Fakta seperti ini bukan hanya ada di Indonesia saja, bahkan dapat disaksikan di seluruh negeri-negeri kaum muslimin, dengan pola dasar yang sama persis.

Pemerintah-pemerintah sekuler inilah yang akan menjadi penjaga pa-ling setia bagi kaum kafir (para musuh) dalam mempertahankan berbagai kondisi non (tidak) Islami. Kondisi non Islami (kufur) terbesar serta yang menjadi tiang penyangga dan payung bagi semua kondisi-kondisi non Islami lainnya adalah “proses” penyingkiran hukum-hukum Allah –Sub-hānahu wa Ta’ālā– dari kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yang diganti dengan hukum-hukum thaghut yang berupa undang-undang import atau buatan lokal dari akal manusia. Undang-undang tersebut di-namakan sebagai hukum thaghut, karena semua undang-undang yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– adalah undang-undang atau hukum-hukum thaghut .

Dalam logika Islam, kufurnya penerapan hukum-hukum thaghut me-rupakan sesuatu yang sangat jelas, bahkan lebih jelas dari terangnya sinar matahari di siang hari. Tetapi para penjaga hukum thaghut dari kalangan para penguasa sekuler itu tidak akan pernah tinggal diam. Mereka mem-bentuk sistem pendidikan sekuler, yang membuat putra-putri Islam terbutakan matanya tentang kejelasan hal tersebut.

Lebih dari itu, mereka pun menyuburkan dan membantu sistem pendidikan irjā’iy (Murji’ah) yang beraqidah bahwa iman hanyalah di dalam hati, sehingga walau pun seseorang atau suatu rezim telah dengan nyata menyingkirkan hukum-hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan menerapkan hukum-hukum thaghut, mereka tetap dianggap beriman dan tidak menjadi kafir selama mereka masih mengaku sebagai kaum muslimin. Dengan demikian, mereka tetap berada pada posisi yang aman dan tuan-tuan mereka di luar negeri pun merasa tentram bahwa Islam tidak akan pernah bangkit kembali.

Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– menurunkan al-Qur’an dan as-Sunnah adalah untuk diterapkan secara sempurna atau totalitas, bukan hanya untuk dibaca saja. Kedaulatan (atau kekuasaan mutlak) Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– terhadap hamba-hamba-Nya secara syar’i hanya akan terwu-jud apabila hukum-hukum-Nya diterapkan di muka bumi.

Dalam buku ini, kita akan membahas secara agak detail tentang hal-hal yang berhubungan dengan penerapan hukum-hukum Allah –Subhā-nahu wa Ta’ālā– secara umum dan secara khusus yang berhubungan dengan hukum-hukum sosial masyarakat.
Sebagai pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang senantiasa berpe-gang teguh kepada al-Qur’an, as-Sunnah dan manhaj as-Salaf ash-Shaleh, maka tidak dibenarkan sama sekali bagi kita untuk membenarkan seluruh pandangan dan pendapat Khawarij dalam hal pengkafiran. Oleh karena itu, apabila ada sebuah negara yang secara menyeluruh menegakkan syari’at Islam, maka penyelewengan secara parsial yang dilakukan oleh pribadi para pelaksana hukumnya adalah termasuk perbuatan kufur ash-ghar, yaitu kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Kecuali apabila terbukti bahwa penyelewengan tersebut terjadi karena sang pelaku menganggap bahwa hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– sama atau bahkan kurang baik dibandingkan dengan hukum thaghut, atau sang pelaku tidak merasa wajib untuk melaksanakan hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, jika demikian halnya, maka dalam hal ini kufurnya adalan kufur akbar, yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Kita juga tidak akan pernah membenarkan pandangan dan pendapat extrimis Murji’ah, yang beranggapan bahwa penyingkiran hukum-hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– secara menyeluruh ataupun sebagiannya, dan menggantinya dengan hukum thaghut adalah kufur ashghar. Hal ini ada-lah keliru, karena adanya penyingkiran termasuk kufur akbar, sebagaimana yang dengan gamblang telah dijelaskan dalam ayat-ayat suci al-Qur’an.

Ketika al-Qur’an menyatakan bahwa suatu amal tertentu sebagai per-buatan kufur, maka yang dimaksud adalah arti atau makna asli dari kata-kata kufur tersebut, yaitu kufur akbar, kecuali apabila ada qarīnah (dalil lain) yang menunjukkan bahwa amalan tersebut tidak mengeluarkan se-seorang dari Islam. Apabila ada qarīnah seperti itu, maka arti kufur akan bergeser dari kufur akbar menjadi kufur ashghar atau kabā’ir (dosa-dosa besar). Dan apabila tidak ada qarīnah, maka artinya akan tetap pada arti aslinya, yaitu kufur akbar. Extrimis Murji’ah sama sekali tidak dapat mem-berikan sebuah qarīnah pun yang dapat mengubah arti kufur akbar bagi “proses” peninggalan atau penyingkiran syari’at Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– menjadi perbuatan yang termasuk kategori kufur ashghar. Walhamdu lillah .







B. Dasar Wajibnya Berhukum Dengan Hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–.

Ayat-ayat dan hadist-hadits yang menerangkan tentang wajibnya ber-hukum dengan hukum-hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– sangat banyak sekali. Pada kesempatan ini, kita hanya menukilkan beberapa ayat yang secara langsung berkaitan dengan hal tersebut, yaitu:
• Ayat-ayat yang menunjukkan bahwa salah satu sifat fi’liyyah (perbu-atan) Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– adalah menghukum atau menjalan-kan hukum:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kalian uji (kei-manan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.

Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atas kalian me-ngawini mereka apabila kalian bayar kepada mereka maharnya. Dan ja-nganlah kalian tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demi-kianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. al-Mumtahanah (60): 10]

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَأْتِي الأرْضَ نَنْقُصُهَا مِنْ أَطْرَافِهَا وَاللَّهُ يَحْكُمُ لا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ


“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya. Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah yang Maha cepat hisab-Nya.” [QS. ar-Ra’d (13): 41]

وَلَوْ أَنَّنَا نَزَّلْنَا إِلَيْهِمُ الْمَلائِكَةَ وَكَلَّمَهُمُ الْمَوْتَى وَحَشَرْنَا عَلَيْهِمْ كُلَّ شَيْءٍ قُبُلا مَا كَانُوا لِيُؤْمِنُوا إِلا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ يَجْهَلُونَ

“Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (al-Qur’an) kepadamu dengan terperinci. Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa al-Qur’an itu diturunkan dari Rabbmu dengan sebe-narnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.” [QS. al-An’ām (6): 114]
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ

“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” [QS. at-Tīn (95): 8]

• Ayat-ayat yang menunjukkan bahwa hukum adalah hak Allah –Sub-hānahu wa Ta’ālā–:

ثُمَّ رُدُّوا إِلَى اللَّهِ مَوْلاهُمُ الْحَقِّ أَلا لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ
“Kemudian mereka (hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah, bahwa segala hukum (pada hari itu) kepunyaan-Nya. Dan Dialah pembuat perhitungan yang paling cepat.” [QS. al-An’ām (6): 62]

مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ

“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kalian dan nenek moyang kalian membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak mengabdi selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi keba-nyakan manusia tidak mengetahui.” [QS. Yūsuf (12): 40]

وَقَالَ يَا بَنِيَّ لا تَدْخُلُوا مِنْ بَابٍ وَاحِدٍ وَادْخُلُوا مِنْ أَبْوَابٍ مُتَفَرِّقَةٍ وَمَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَعَلَيْهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Dan Ya’qub berkata: Hai anak-anakku janganlah kalian (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kalian barang sedikitpun daripada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesu-atu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakal berserah diri.” [QS. Yūsuf (12): 67]

وَهُوَ اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الأولَى وَالآخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Dan Dialah Allah, tidak ada Ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” [QS. al-Qashash (28): 70]

وَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا إِلَهَ إِلا هُوَ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلا وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, ilah-ilah apapun yang lain. Tidak ada Ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” [QS. al-Qashash (28): 88]

ذَلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ وَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ

“Yang demikian itu adalah karena kalian kafir apabila Allah saja diibadahi. Dan kalian percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (seka-rang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” [QS. al-Mu’min (40): 12]

قُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثُوا لَهُ غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ أَبْصِرْ بِهِ وَأَسْمِعْ مَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا


“Katakanlah: Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain daripada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.” [QS. al-Kahfi (18): 26]
• Ayat-ayat yang memerintahkan penerapan hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–:


وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ


“Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebe-naran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang ditu-runkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan ke-benaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah meng-hendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hen-dak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.

Hanya kepada Allah-lah kembali kalian se-muanya, lalu diberitahukan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian per-selisihkan itu, dan hendaklah kalian memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kalian terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kalian dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepada kalian. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa me-reka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” [QS. al-An’ām (5): 48-49]
قِيلَ ادْخُلِ الْجَنَّةَ قَالَ يَا لَيْتَ قَوْمِي يَعْلَمُونَ

“Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia de-ngan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat adzab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” [QS. Shād (38): 26]

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

“Tentang sesuatu apapun kalian berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Rabbku. Kepada-Nyalah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” [QS. asy-Syūrā’ (42): 10]

كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ
“Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada me-reka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” [QS. al-Baqarah (2): 213]

• Ayat-ayat yang mengkafirkan orang-orang yang tidak berhukum ke-pada hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–:

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, dise-babkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada ma-nusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [al-An’ām (5): 44]
وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ

“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul mengadili di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka (kaum muna-fiqin) menolak untuk datang.” [QS. an-Nūr (24): 48]

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil ke-pada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili di antara mereka ialah ucapan: Kami mendengar dan kami patuh. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [QS. an-Nūr (24): 51]

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, pa-dahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syetan ber-maksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” [QS. an-Nisā’ (4): 60]

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap pu-tusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS. an-Nisā’ (4): 65]

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS. al-An’ām (5): 50]

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bagian yaitu al-Kitab (Taurat), mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum di antara mereka; kemudian sebagian dari mereka ber-paling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran).” [QS. Āli ‘Imrān (3): 23]
C. Hukum Menerapkan Selain Hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–.

Hukum menerapkan selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–adalah haram dan kufur. Penerapan ini terbagi atas dua macam, yaitu:

1. Terjadinya penyingkiran hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan dijadikannya hukum thaghut sebagai undang-undang yang harus diikuti.

Pelaku dalam perbuatan ini adalah murtad, keluar dari Islam, dika-renakan amalnya tersebut adalah kufur, tanpa melihat keadaan hatinya, sebab tindakan penggantian hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dengan selainnya adalah suatu kekufuran. Ini adalah manhaj as-Salaf ash-Shaleh yang menyatakan bahwa iman adalah qawl wa ‘amal (perkataan dan amal perbuatan), atau iman mempunyai dua aspek, yaitu aspek bāthin (hati) dan aspek zhāhir (anggota badan), atau dengan kata lain bahwa iman ada-lah i’tiqad, perkataan dan perbuatan.

Oleh karena itu, maka kekufuran pun bisa terjadi pada salah satu dari bagian iman tersebut, tanpa dapat dicegah oleh bagian lainnya. Maka amalpun bisa menjadi sebab kekufuran, tidak sebagaimana yang difahami oleh Murji’ah, yang membatasi iman hanya pada segi hati saja, sehingga kekufuranpun hanya terjadi di hati saja .

Untuk lebih jelasnya mengenai hukum ini, marilah kita tadabbur (me-renungi) ayat berikut:

وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلا قَلِيلٌ مِنْهُمْ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا

“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap pu-tusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS. an-Nisā’ (4): 65]

Imam ath-Thabariy –Rahimahullah– berkata :

“Yang dimaksud dengan kata “Falā” dalam ayat ini adalah ungkapan yang berfungsi sebagai bantahan atas pengakuan mereka bahwa me-reka beriman dengan apa yang diturunkan kepadamu (Rasulullah), namun di waktu yang sama mereka juga berhukum kepada thaghut dan mereka menolak apabila diperintahkan untuk mengikutimu. “Lā Yu’minūna” maksudnya mereka tidak percaya kepada-Ku (Allah) dan kamu (Rasul-Nya). “Hattā Yuhakkimūka fī Mā Syajara Baynahum” mak-sudnya hingga mereka menjadikanmu (Rasul-Nya) sebagai hakim atas berbagai urusan yang membelit mereka....”

Imam al-Jashshāsh –Rahimahullah– berkata :

“Ayat ini menjadi bukti bahwa barangsiapa yang menolak sesuatu dari perintah-perintah Allah atau perintah Rasul-Nya, maka orang terse-but telah keluar dari Islam. Baik penolakannya karena syak (keraguan) ataupun karena tidak mau menerima dan bahkan menolak untuk tun-duk patuh kepada Allah. Hukum ini berdasarkan pula pada hukum shahabat atas orang-orang yang menolak membayar zakat sebagai orang-orang murtad bahkan membunuh mereka dan memperbudak anak-anak mereka, karena Allah telah menghukumi orang-orang yang tidak mau tunduk kepada hukum-hukum Nabi sebagai orang-orang yang tidak beriman.”

Maka bagaimana pula halnya dengan mereka yang menolak semua atau sebagian besar hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan mengganti-nya dengan hukum thaghut, serta memerangi orang-orang yang ingin menegakkan hukum-hukum-Nya tersebut di muka bumi-Nya?

Imam Ibnu al-Qayyim –Rahimahullah– berkata :
“Kewajiban mengikuti hukum Rasulullah tidak gugur dengan wafatnya beliau, bahkan tetap berlaku sebagaimana ketika beliau masih hidup. Kewajiban tersebut tidak hanya terbatas pada amaliyah ibadah saja, sebagaimana anggapan orang-orang yang sesat. Allah telah bersumpah atas ketiadaan iman pada diri mereka, hingga mereka menjadikan Rasulullah sebagai hakim dalam semua perselisihan mereka, dari ma-salah yang paling kecil hingga masalah agama, baik pokok-pokok maupun cabang-cabangnya. Hal inipun masih belum cukup, kecuali hingga hilang sama sekali rasa kesempitan di dada mereka atas hukum-hukum-Nya serta senantiasa tunduk patuh dan siap sedia melaksana-kan hukum-hukum-Nya tersebut.”

Imam Ibnu Katsīr –Rahimahullah– berkata :

( يُقْسِمُ تَعَالَى بِنَفْسِهِ الْكَرِيْمَةِ الْمُقَدَّسَةِ أَنَّهُ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدٌ حَتَّى يُحَكِّمَ الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَمِيْعِ اْلأُمُوْرِ، فَمَا حَكَمَ بِهِ فَهُوَ الْحَقُّ الَّذِي يَجِبُ اْلاِنْقِيَادُ لَهُ بَاطِنًا وَظَاهِرًا )

“Allah bersumpah dengan diri-Nya yang mulia dan suci bahwa sese-orang tidak akan beriman hingga menjadikan Rasulullah sebagai ha-kim dalam berbagai masalah. Oleh karena itu, hukum apa saja yang beliau putuskan, maka itu adalah suatu kebenaran yang wajib diikuti dengan penuh ketundukan, baik lahir maupun batin.”

Syaykh Ahmad Syākir –Rahimahullah– berkata :

“Kemudian Allah bersumpah dengan diri-Nya yang mulia dan suci bahwa seseorang tidak akan beriman hingga menjadikan Rasulullah sebagai hakim dalam berbagai masalah mereka, ridha kepada hukum-hukumnya dengan penuh ketaatan dan ketundukan, tidak sempit dada terhadapnya dan tunduk patuh secara totalitas di dalam hati mereka kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, tidak nifaq kepada kaum muk-minin dan tidak takut kepada penguasa atau siapapun juga dalam men-jalankannya. Sebaliknya, dia ridha terhadap hukum tersebut walaupun harus menghadapi kesulitan dan kesengsaraan dalam memikulnya. Apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, maka mereka bukanlah termasuk orang-orang yang beriman, namun justru termasuk ke dalam golongan orang-orang kafir dan munafiq.”

Selanjutnya Syaykh Ahmad Syākir –Rahimahullah– menamakan undang-undang sekuler yang diterapkan di berbagai negeri Islam sebagai ad-dīn al-jadīd (agama baru) pengganti dari ajaran Islam, dimana beliau berkata :

“Agama baru ini (undang-undang sekuler) telah menjadi pegangan utama yang menjadi sumber hukum di berbagai negeri Islam. Baik se-bagian undang-undang tersebut sesuai dengan syari’at Islam atau se-bagian lainnya menyimpang, semuanya bathil dan keluar dari syari’at. Karena undang-undang yang sesuai dengan syari’at hanyalah karena kebetulan semata, bukan karena mengikuti hukum syariat dan juga bukan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Keduanya, yang sesuai dengan syariat ataupun yang menyimpang, semuanya terbenam dalam lumpur kesesatan, yang pasti akan menuntun pelakunya ke jurang api neraka Jahannam. Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk tunduk atau ridha kepadanya (undang-undang sekuler tersebut).”

Sedangkan orang-orang yang mentaati para perubah atau pengganti hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, maka mereka terbagi menjadi dua golongan, sesuai dengan pengetahuan mereka tentang adanya perubahan (penggantian) hukum dan keridhaan mereka terhadap hukum pengganti tersebut. Mereka yang mengetahui dan ridha terhadap perubahan atau penggantian, maka mereka telah keluar dari Islam, sama dengan status hukum para perubah dan pelaksana hukum pengganti tersebut. Sedang-kan mereka yang mentaati hukum perubah atau pengganti dengan tidak disertai keridhaan, melainkan karena hawa nafsunya hingga melalaikan hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, maka mereka tidaklah murtad, tetapi termasuk golongan ahlul ma’siat.

Syaykhul Islam Ibnu Taymiyyah –Rahimahullah– berkata :

“Orang-orang yang mengikuti ahbār dan ruhbān (seperti dalam surat at-Tawbah: 31) dengan mentaati mereka dalam menghalalkan apa-apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa-apa yang dihalalkan-Nya, maka mereka terbagi menjadi dua golongan:

Pertama; orang-orang yang mengetahui bahwa mereka (ahbār dan ruhbān) telah meru-bah agama Allah, namun mereka tetap mengikutinya, serta menerima penghalalan apa-apa yang diharamkan-Nya dan pengharaman apa-apa yang dihalalkan-Nya karena mengikuti mereka, maka orang se-perti ini adalah orang-orang kafir.

Kedua; orang-orang yang meyakini dan beriman bahwa pengharaman yang halal dan penghalalan yang haram haruslah berlandaskan kepada syari’at Allah, namun mereka tetap mentaati para ahbār dan ruhbān dalam bermaksiat kepada-Nya, maka perbuatan mereka sama halnya dengan seorang muslim yang melakukan perbuatan dosa dan dia menganggap bahwa perbuatannya adalah maksiat, maka status mereka sama dengan status para pelaku maksiat tersebut, yaitu tidak kafir.”

Syaykh Muhammad bin Shāleh al-‘Utsaymīn –Rahimahullah– pernah ditanya, yang kemudian langsung dijawabnya :
“Apakah hukum ittibā’ (mengikuti) para ulama atau umara dalam hal menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah, atau sebaliknya?, maka beliau menjawab: Mengikuti para ulama atau umara dalam hal meng-halalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau sebaliknya, terbagi men-jadi 3 (tiga) hal, yaitu:

Pertama, mengikuti mereka dalam hal tersebut dengan disertai kere-laan dirinya terhadap ucapan mereka, mendahulukannya dan bahkan mendongkol terhadap hukum Allah, maka orang yang melakukannya dihukumi kafir, karena telah membenci apa yang diturunkan Allah. Dan membenci apa yang diturunkan-Nya merupakan tindak keku-furan.
Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– berfirman:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur’an), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka” [QS. Muhammad (47): 9]
Amal perbuatan tidak akan hilang atau hapus kecuali karena keku-furan. Oleh karena itu, setiap orang yang membenci apa yang diturun-kan Allah, maka dia telah menjadi kafir.

Kedua, mengikuti mereka dalam hal tersebut sementara dirinya tetap memiliki keridhaan terhadap hukum Allah dan mengetahui benar bahwa hukum Allah tersebut adalah lebih utama dan lebih sesuai bagi para hamba dan bagi setiap negeri, akan tetapi dikarenakan mengikuti hawa nafsunya, maka kemudian ia mengikuti (hukum) mereka dalam hal tersebut. Maka orang seperti ini dihukumi fasiq, tidak kafir.

Apabila ada yang bertanya, mengapa ia tidak kafir?
Jawabnya, karena ia tidak menolak hukum Allah, bahkan meridhainya, namun ia menentangnya karena mengikuti hawa nafsunya. Maka hu-kumnya sama seperti para pelaku perbuatan maksiat lainnya.

Ketiga, mengikuti mereka karena bodoh atau tidak tahu. Ia mengira bahwa hal tersebut sesuai dengan hukum Allah. Kondisi seperti ini terbagi menjadi 2 (dua) keadaan, yaitu:
1. Memungkinkan baginya untuk mengetahui kebenaran dengan sen-dirinya. Maka dalam hal ini ia adalah seseorang yang sangat mere-mehkan, dan dia adalah seorang yang berdosa, karena Allah telah memerintahkannya agar bertanya kepada para ulama ketika ia tidak mengetahui sesuatu.
2. Ia tidak mengetahuinya dan tidak pula memungkinkan baginya untuk mengetahui kebenaran dengan sendirinya, sehingga dia me-ngikuti mereka dengan tujuan taklid.
Dia beranggapan bahwa hal itulah yang benar, maka ia tidaklah berdosa, karena ia sudah melakukan apa yang diperintahkan kepa-danya, maka ‘udzurnya dapat diterima (secara syar’i).
Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– bersabda:
(( مَنْ أَفْتَى بِغَيْرِ عِلْمٍ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَى. ))
”Barangsiapa diberi fatwa dengan tanpa ilmu, maka dosanya (dipikul oleh) orang yang memberikan fatwa kepadanya.” (HR. Abū Dāwud No. 3657, Ibnu Mājah dalam Muqaddimah No. 53 dan ad-Dārimiy dalam al-Mu-qaddimah No. 159)
Apabila kita katakan bahwa dosanya ditimpakan kepada yang ber-tanya karena kesalahan orang lain, maka konsekuensinya adalah timbulnya kesulitan dan kesukaran (hal ini tidak mungkin terjadi dalam ajaran Islam). Akibatnya, tidak akan ada lagi orang yang menaruh kepercayaan kepada siapapun, karena sangat dimung-kinkan akan melakukan kesalahan.”

Di sini jelaslah bahwa manhaj Salaf tidaklah sama dengan manhaj Khawarij yang mudah mengkafirkan seluruh masyarakat hanya karena masyarakat itu ada di bawah payung hukum thaghut, tanpa membedakan satu dengan lainnya. Di sini jelas pula bahwa yang menjadi kafir dari orang-orang yang mematuhi hukum-hukum thaghut hanyalah golongan per-tama. Harus diingat bahwa semua golongan di atas hanyalah pengikut-pengikut yang mematuhi para pembuat hukum dengan latar belakang dan alasan yang berbeda-beda, sedangkan para ruhbān atau ulama atau umara itu sendiri, setelah merubah hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dengan hukum selainnya, maka mereka adalah orang-orang kafir yang telah mengerjakan kekufuran yang jauh lebih besar dari para pengikut golongan pertama.

2. Terselipnya penerapan beberapa hukum selain dari hukum-hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, tanpa adanya penyingkiran hukum-Nya tersebut:

Dalam hal ini, penerapan selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– tersebut terjadi di tengah-tengah kondisi ditegakkannya hukum-Nya se-bagai satu-satunya undang-undang yang ada dalam suatu negara atau lingkungan tertentu. Jadi, penerapan selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– terjadi sebagai suatu penyimpangan dalam masalah-masalah ter-tentu dan kondisi tertentu pula; misalnya seorang penguasa atau hakim yang berada pada suatu sistem yang menerapkan hukum Allah –Subhā-nahu wa Ta’ālā– sebagai undang-undang baku atau standar, namun terka-dang terjadi penerapan selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dalam perkara-perkara tertentu tanpa menjadikan hukum tersebut sebagai un-dang-undang baku yang harus diterapkan pada setiap saat, atau ada seo-rang ulama yang selalu berfatwa dengan hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– namun dengan sengaja karena dorongan-dorongan tertentu pada suatu saat ia menerapkan hukum selain dari hukum-Nya. Dalam hal ini, maka hukum penerapan selain hukum Allah swt terbagi menjadi dua macam, yaitu:

• Apabila penerap selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– melakukan penerapan tersebut karena beranggapan bahwa selain hukum-Nya adalah lebih baik, atau si penerap merasa tidak wajib atasnya untuk menerapkan hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan dia bebas untuk menerapkan hukum apa saja, maka penerap seperti ini adalah kafir dengan bentuk kufur akbar yang nyata sekali.
• Apabila penerap tersebut menerapkan selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dikarenakan hawa nafsunya atau karena sebab lainnya, na-mun dia tetap meyakini bahwa hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– jauh lebih baik dari hukum apapun, dan dengan menetapkan selain hukum-Nya tersebut dia malah merasa telah berdosa karena mening-galkan suatu kewajiban, maka orang seperti ini telah melakukan kufur asghar yang tidak mengeluarkannya dari Islam.
Namun yang harus selalu diingat bahwa hukum ini hanya berlaku bagi penerap hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– sebagai satu-satunya undang-undang, walaupun terkadang dia keluar dari hukum-Nya karena sebab-sebab tersebut di atas .
D. Syubhat Sekitar Penyingkiran Hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– Dan Penerapan Selain Hukum-Nya.


1. Salah satu syubhat yang sering dikemukakan untuk membela para penyingkir hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan penerap hukum thaghut agar tidak dikafirkan adalah penafsiran Ibnu ‘Abbas –Radhi-yallahu ‘anhumā– terhadap ayat dalam surat al-Maidah, di mana beliau menjawab bahwa kufur yang dimaksud adalah ( كُفْرٌ دُوْنَ كُفْرٍ ).
Jawaban syubhat ini:
Perkataaan Ibnu ‘Abbas –Radhiyallahu ‘anhumā– ( كُفْرٌ دُوْنَ كُفْرِ ) adalah di-kemukakan untuk menjawab syubhat Khawarij yang mengkafirkan para khalifah dan umara Bani Umayyah ketika itu, dimana mereka terkadang mengikuti hawa nafsu mereka dengan menetapkan hukum yang tidak adil (menyimpang dari hukum Allah), padahal mereka tidak menjadikan selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– sebagai undang-undang umum yang harus diikuti oleh seluruh kaum muslimin, seperti yang terjadi pada zaman kita sekarang ini. Sehingga kata ( كُفْرٌ دُوْنَ كُفْرٍ ) tidak dapat diberla-kukan bagi para pengganti hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dengan hukum thaghut, karena keadaan seperti ini tidak terjadi pada zaman Ibnu ‘Abbas –Radhiyallahu ‘anhumā– .
Para pembela hukum thaghut lupa bahwa ayat-ayat yang mengkafir-kan penerap hukum thaghut masih sangat banyak, bukan hanya satu.

2. Syubhat kedua:

Mereka menyatakan “Berhukum dengan selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– merupakan perbuatan kufur ‘amaliy, sedangkan kufur ‘amaliy tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam”.

Jawaban syubhat ini:
Syubhat ini terlontar karena adanya pembagian kufur menjadi dua macam, yaitu kufur i’tiqādiy yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan kufur ‘amaliy yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Padahal da-lam manhaj as-Salaf ash-Shaleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, walaupun mereka menetapkan adanya kufur ‘amaliy, namun mereka tidak menyata-kan bahwa semua kufur ‘amaliy tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Menurut manhaj mereka, pada dasarnya semua kufur, baik i’tiqādiy maupun ‘amaliy, keduanya dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, kecuali amal-amal perbuatan kufur yang mempunyai qarīnah (dalil lain) yang menunjukkan bahwa amal tersebut tidak mengeluarkan seseorang dari Islam, maka amal seperti itu dinamakan kufur ashghar atau kabā’ir.

Adapun berkaitan dengan penerapan hukum-hukum thaghut sebagai pengganti dari hukum-hukum Allah swt, maka banyak sekali dalil yang mengkafirkan pelakunya, tanpa ada qarīnah yang memalingkan arti kufur dari kufur akbar menjadi kufur asghar.

Imam Ibnu al-Qayyim –Rahimahullah– berkata :

( أَمَّا كُفْرُ الْعَمَلِ فَيَنْقَسِمُ إِلَى مَا يُضّادُّ اْلإِيْمَانَ وَإِلَى مَا لاَ يُضَادُّهُ؛ فَالسُّجُوْدُ لِلصَّنَمِ وَاْلاِسْتِهَانَةُ بِالْمُصْحَفِ وَقَتْلُ النَّبِيِّ وَسَبُّهُ يَضَادُّ اْلإِيْمَانَ )

“Adapun kufur amal, maka terbagi menjadi dua bagian yaitu; kufur yang berlawanan dengan iman dan kufur yang tidak berlawanan de-ngan iman. Oleh karena itu, sujud kepada berhala, melecehkan mush-haf serta membunuh nabi dan mencelanya, maka hal tersebut terma-suk kufur amal yang berlawanan dengan iman.”

Yang dimaksud berlawanan dengan iman adalah yang menghilang-kan iman, yaitu kufur akbar .
3. Syubhat ketiga:
“Dalam hal ini seseorang tidak menjadi kafir sampai dia meng-halalkan perkerjaan tersebut dan mengingkari apa-apa yang di-wahyukan Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–!”

Jawaban syubhat ini:
Pertama: adapun yang dimaksud dengan “menghalalkan”, maka bisa berarti dengan sengaja mengatakan bahwa Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– menghalalkan sesuatu yang sebenarnya diharamkan-Nya, maka hal ini adalah kufur walaupun orang itu tidak mengerjakan pekerjaan yang di-halalkannya tersebut.

Bisa pula berarti bahwa dia mempunyai standar penghalalan dan peng-haraman yang berbeda dengan penghalalan dan pengharaman Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–. Orang seperti ini jelas kafir walaupun dia tidak mengerjakan apa yang diharamkan Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–. Demi-kian juga kata “mengingkari”, kalau seseorang mengingkari sesuatu yang diwahyukan Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, maka orang tersebut kafir, wa-laupun ia menetapkan hukum-Nya. Dengan demikian tidak ada artinya mensyaratkan penghalalan dan pengingkaran untuk mengkafirkan para penerap selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, karena penghalalan dan pengharaman seperti ini termasuk kekafiran, sekalipun bagi penerap hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–.

Kedua: pemahaman seperti ini hampir sama dengan syubhat kedua, yang didasarkan oleh tidak adanya kufur akbar ‘amaliy. Dalam kajian ter-dahulu sudah dijelaskan bahwa pendapat seperti ini adalah pendapat kaum Extrimis dari kalangan Murji’ah, yang tidak mengakui adanya kufur akbar selain karena kufur i’tiqādiy. Mereka beranggapan bahwa iman dan kufur hanya ada di dalam i’tiqād (hati) saja, maka merekapun mensyaratkan adanya penghalalan dan pengharaman, yang keduanya keluar dari hati.

E. Ijma’ Umat Tentang Kafirnya Orang-orang Yang Menggantikan Hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– Dengan Hukum Selain-Nya.
Syaykhul Islam Ibnu Taymiyyah –Rahimahullah– berkata :

( وَاْلإِنْسَانُ مَتَى حَلَّلَ الْحَرَامَ –اَلْمُجْمَعَ عَلَيْهِ– أَوْ حَرَّمَ الْحَلاَلَ –اَلْمُجْمَعَ عَلَيْهِ– أَوْ بَدَّلَ الشَّرْعَ –اَلْمُجْمَعَ عَلَيْهِ– كَانَ كَافِرًا بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ )
“Apabila seseorang menghalalkan apa-apa yang telah pasti haramnya, atau mengharamkan apa-apa yang telah pasti halalnya, atau menggan-tikan syari’at Islam yang telah pasti dengan lainnya, maka orang ter-sebut telah kafir menurut kesepakatan para ahli fiqih.”
Dalam kesempatan lain beliau berkata :
( وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ مَنْ أَسْقَطَ اْلأَمْرَ وَالنَّهْيَ الَّذِيْ بَعَثَ اللهُ بِهِ رُسُلَهُ فَهُوَ كَافِرٌ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى )
“Telah menjadi suatu kepastian bahwa barangsiapa yang menggugur-kan perintah dan larangan yang Allah wahyukan kepada para rasul-Nya, maka dia telah kafir menurut kesepakatan seluruh umat Islam, Yahudi dan juga Nashara.”
Imam Ibnu al-Qayyim –Rahimahullah– berkata :

( وَقَدْ جَاءَ الْقُرْآنُ وَصَحَّ اْلإِجْمَاعُ بِأَنَّ دِيْنَ اْلإِسْلاَمِ نَسَخَ كُلَّ دِيْنٍ قَبْلَهُ، وَأَنَّ مَنْ اِلْتَزَمَ مَا جَاءَتْ بِهِ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيْلُ، وَلَمْ يَتَّبِعِ الْقُرْآنَ فَهُوَ كَافِرٌ )

“Telah dipastikan dalam al-Qur’an dan dari ijma’ yang benar bahwa agama Islam membatalkan semua agama yang ada sebelumnya dan bahwasanya barangsiapa yang mengikuti Taurat dan Injil namun tidak mau mengikuti al-Qur’an, maka orang itu telah kafir.”
Imam Ibnu Katsīr –Rahimahullah– berkata :

( فَمَنْ تَرَكَ الشَّرْعَ الْمُحْكَمَ الْمُنَزَّلَ عَلَى مُحَمَّدٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ خَاتَمِ اْلأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ، وَتَحَاكَمَ إِلَى غَيْرِهِ مِنَ الشَّرَائِعِ الْمَنْسُوْخَةِ كَفَرَ، فَكَيْفَ بِمَنْ تَحَاكَمَ إِلَى الْيَاسَا وَقَدَّمَهَا عَلَيْهِ وَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ كَفَرَ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِيْنَ )

“Barangsiapa meninggalkan syari’at yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, penutup para nabi dan berhukum dengan syari’at-syari’at lain yang telah dihapus, maka ia telah kafir. Maka bagaimana halnya dengan orang-orang yang berhukum dengan Yasiq (hukum buatan manusia) dan bahkan lebih mengutamakannya dari syariat beliau ter-sebut? Barangsiapa mengerjakan yang demikian, maka dia telah kafir menurut ijma’ kaum muslimin.”
Ungkapan para ulama tersebut di atas jelas-jelas menyatakan adanya ijma’ umat atas kafirnya orang-orang yang meninggalkan syari’at Islam dan menerapkan syari’at selainnya.

F. Kewajiban memerangi orang-orang yang meninggalkan syariat.
Dalam pasal ini kita akan menyimak beberapa perkataan ulama Salaf yang menunjukkan adanya ijma’ atas wajibnya memerangi orang-orang yang meninggalkan sebagian syari’at atau seluruhnya.
Imam Mālik –Rahimahullah– berkata :

( اَْلأَمْرُ عِنْدَنَا فِيْمَنْ مَنَعَ فَرِيْضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ تَعَالَى فَلَمْ يَسْتَطِعِ الْمُسْلِمُوْنَ أَخْذَهَا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِمْ جِهَادُهُ).
“Menurut madzhab kami, barangsiapa yang meninggalkan suatu ke-wajiban dari kewajiban-kewajiban yang diwajibkan Allah dan kaum muslimin tidak sanggup memaksanya dengan damai, maka mereka (para peninggal) harus diperangi (dijihadi).”
Imam Ibnu al-‘Arabiy al-Mālikiy –Rahimahullah– ketika mengomentari firman Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dalam surat al-Baqarah: 279, beliau berkata :

( فَإِنْ قِيْلَ: ذَلِكَ فِيْمَنْ يَسْتَحِلُّ الرِّبَا، قُلْنَا: نَعَمْ، وَفِيْمَنْ فَعَلَهُ، –أَيْ وَإِنْ لَمْ يَسْتَحِلَّ–، فَقَدْ اِتَّفَقَتِ اْلأُمَّةُ عَلَى أَنَّ مَنْ يَفْعَلُ الْمَعْصِيَةَ يُحَارَبُ، كَمَا لَوْ اِتَّفَقَ أَهْلُ بَلَدٍ عَلَى الْعَمَلِ بِالرِّبَا، وَعَلَى تَرْكِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاَعَةِ. )
“Apabila dikatakan bahwa perang tersebut ditujukan kepada orang-orang yang menghalalkan riba, maka kita katakan: benar! Tetapi juga ditujukan kepada mereka yang mengerjakan riba walaupun tanpa menghalalkannya! Umat ini telah sepakat bahwa barangsiapa yang berbuat maksiat, maka dia harus diperangi. Hal ini berlaku pula bagi penduduk suatu negeri yang bersepakat untuk mengerjakan riba atau meninggalkan jum’at dan jama’ah.”
Imam Ibnu Qudāmah al-Maqdisiy –Rahimahullah– berkata :

( َاْلأَذَانُ مَشْرُوْعٌ لِلصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ دُوْنَ غَيْرِهَا، وَهُوَ مِنْ فُرُوْضِ الْكِفَايَةِ ِلأَنَّهُ مِنْ شَعَائِرِ اْلإِسْلاَمِ الظَّاهِرَةِ فَلَمْ يَجُزْ تَعْطِيْلُهُ، كَاالْجِهَادِ، فَإِنِ اتَّفَقَ أَهْلُ بَلَدٍ عَلَى تَرْكِهِ قُوْتِلُوْا عَلَيْهِ. )

“Adzan disyariatkan untuk shalat lima waktu sebagai fardhu kifayah, karena adzan bagian dari syi’ar Islam, maka syi’ar itu tidak boleh di-tinggalkan seperti halnya jihad. Barangsiapa meninggalkannya, maka mereka harus diperangi karenanya.”
Syaykhul Islam Ibnu Taymiyyah –Rahimahullah– berkata :

“Ulama kaum muslimin telah berijma’ bahwasanya setiap golongan yang meninggalkan sebagian syari’at Islami yang zhahir dan mutawatir, maka harus diperangi, hingga seluruh agama (peribadatan) hanya untuk Allah semata. Apabila mereka berkata: kami shalat tetapi tidak mau menunaikan zakat, atau shalat lima waktu tetapi tidak shalat Jum’at dan jama’ah, atau kami mengerjakan rukun Islam yang lima tetapi tidak mengharamkan darah dan harta kaum muslimin, atau kami tidak akan meninggalkan riba, khamr dan judi, atau kami mengikuti al-Qur’an tetapi percaya bahwa Yahudi dan Nashara lebih baik dari mayoritas ummat Islam dan bahwa Ahlul Qiblah telah kafir kecuali segolongan kecilnya saja, atau mereka berkata kami tidak akan meng-ikuti kaum muslimin untuk memerangi orang-orang kafir, atau hal-hal lainnya yang menyimpang dari syari’at Rasulullah dan sunnahnya serta manhaj jama’ah muslimin, maka mereka semua harus diperangi (dijihadi) seperti halnya kaum muslimin (shahabat) menjihadi mereka yang tidak mau zakat, dan memerangi kaum Khawarij serta al-Khara-miyyah, Daramiyyah, Bathiniyyah dan lain-lainnya dari golongan ahlul ahwa’ dan ahlul bid’ah yang telah keluar dari syari’at Islam. Hal ini dikarenakan karena Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– berfirman:



وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka….” [QS. al-Baqarah (2): 193]
Apabila hanya sebagian saja dari agama (peribadatan) yang diperun-tukan bagi Allah dan sebagian lainnya untuk selain-Nya, maka wajib-lah dikumandangkan perang hingga seluruh agama hanya untuk-Nya semata-mata.”
Masih banyak lagi perkataan-perkatan ulama Salaf yang berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah yang mewajibkan memerangi siapa saja yang keluar dari sebagian syari’at. Apabila demikian hukum bagi yang mening-galkan sebagian syari’at, bagaimanakah halnya dengan yang meninggal-kan mayoritas atau seluruh syari’at dan menetapkan hukum thaghut sebagai penggantinya?

Tetapi perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang wajib diperangi adalah orang-orang yang telah keluar dari Islam. Sebab kewajiban meme-rangi mereka bukan hanya karena kekufuran saja, seperti yang diterang-kan oleh Syaykhul Islam Ibnu Taymiyyah –Rahimahullah– dan lainnya. Kita dapat melihat bahwa di antara mereka yang wajib diperangi bukan hanya orang-orang yang telah kafir saja, seperti halnya orang-orang yang mengerjakan riba tanpa menghalalkannya dan lain-lainnya. Jadi kesim-pulannya semua orang atau golongan yang keluar dari syari’at Islam ha-rus diperangi, terlepas apakah kufur mereka akbar atau ashghar atau lainnya, hingga mereka mau mengakui bahwa syari’at seluruhnya hanya-lah milik Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– .

G. Hukum Syar’i dan Hukum ‘Idāriy (Administratif).
Kekafiran menerapkan selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– yang tersebut di atas tidak berhubungan dengan hukum-hukum administratif yang tidak ada unsur penghalalan dan pengharaman yang bertentangan dan menyimpang dari syari’at Islamiyah .
Hukum-hukum administratif harus tunduk kepada kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama dalam kajian ushul fiqh. Dalam sejarah Islam, hukum-hukum administratif muncul sudah sejak dini, te-patnya pada zaman ‘Umar bin al-Khaththab –Radhiyallahu ‘anhu–, misal-nya dalam mengatur hal-hal kenegaraan, seperti pembuatan daftar keten-taraan, pembangunan penjara dan lainnya. Setelah harus tunduk kepada kaidah-kaidah fiqh Islami, maka pembuatan hukum administratif tersebut diserahkan kepada daya kreasi manusia untuk memilih yang terbaik.


H. Kewajiban Mentaati Pemimpin.
Dalam syari’at Islami, mentaati ulil amri adalah sebuah kewajiban, se-bagaimana Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [QS. an-Nisā’ (4): 59]
Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– bersabda:

(( عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ أَوْ كَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ ))

“Mendengar dan mentaati pemimpin adalah kewajiban seorang muslim, baik di kala senang dan benci, selama tidak diperintah untuk berbuat maksiat. Dan apabila diperintah untuk bermaksiat, maka tidak ada keta-atan kepadanya.” (HR. al-Bukhāriy dan Muslim)
(( اِسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا وَإِنِ اسْتَعْمَرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيْبَةٌ مَا أَقَامَ فِيْكُمْ كِتَابَ اللهِ ))

“Dengar dan taatilah (pemimpin kalian), walaupun yang dijadikan amir atas kalian adalah seorang budak Habasyi yang seakan-akan pada mukanya banyak terdapat bulu, selama dia menegakkan al-Qur’an.” (HR. al-Bukhāriy dan Muslim)
Diriwayatkan oleh al-Bukhāriy dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas –Radhi-yallahu ‘anhu–, bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– bersabda:

(( مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً. ))

“Barangsiapa melihat sesuatu yang dibencinya ada pada amirnya, maka bersabarlah. Sesungguhnya barangsiapa yang meninggalkan jama’ah wa-lau hanya sejenggal kemudian mati, maka matinya adalah mati jahiliyyah.”

Itulah di antara ayat-ayat dan hadist-hadist yang menerangkan wajib-nya taat pada ulil amri, yaitu para pemimpin, baik pemimpin itu umara atau ulama sebagaimana yang termaktub pada akhir ayat, maka kita semua diperintahkan untuk kembali kepada al-Kitab dan as-Sunnah dalam se-mua masalah, baik masalah yang berhubungan antar sesama rakyat atau-pun antara rakyat dan pemimpinnya.
Imam Ibnu Katsīr –Rahimahullah– ketika mengomentari ayat “…jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir....”, beliau berkata :

( فَدَلَّ عَلَى مَنْ لَمْ يَتَحَاكَمْ فِي مَحَلِّ النِّزَاعِ إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَلاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِمَا فِي ذَلِكَ فَلَيْسَ مُؤْمِنًا بِاللهَ وَالْيَوِمِ اْلآخِرِ )

“Ayat ini menjadi dalil bahwa barangsiapa yang ketika berselisih tidak berhukum dan tidak mau kembali kepada al-Kitab dan as-Sunnah, maka dia bukanlah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.”

Oleh karena itu, apabila dikatakan “...dan ulil amri di antara kalian....”, maka yang dimaksud dengan ulil amri adalah dari golongan kalian, yaitu golongan orang-orang yang beriman. Dari sini jelas bahwa legitimasi suatu kepemimpinan agar berhak ditaati adalah berhubungan dengan pene-rapan hukum-hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–. Setiap pemimpin yang tidak menerapkan hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, maka tidak wajib ditaati, terlepas apakah pemimpin tersebut telah menjadi kafir ataukah belum. Sudah barang tentu pemimpin yang tidak menerapkan hukum-hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan menggantinya dengan hukum-hukum thaghut adalah kafir.

Tetapi ini adalah hukum yang bersifat umum. Sedangkan apabila sudah ditentukan orangnya, maka pengkafiran kepa-danya tidak bisa dilontarkan begitu saja. Pengkafiran seseorang yang pada asalnya adalah muslim, menurut manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah harus terlebih dahulu terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran dan terhin-darnya halangan-halangannya. Hal ini akan lebih jelas lagi dalam pem-bahasan berikutnya. Walaupun demikian, penerapan hukum thaghut dan penyingkiran hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– adalah kufur akbar, ter-lepas apakah pelakunya ma’dzūr (memiliki udzur) ataukah tidak.


I. Syarat-syarat dan Halangan-halangan Takfīr (Pengkafiran).


Takfīr (pengkafiran) yang dimaksud adalah pengkafiran seorang mus-lim, dan bukan pengkafiran seseorang yang pada asalnya adalah kafir. Seperti halnya masalah iman, dalam masalah takfīr Ahlus Sunnah pun berada di tengah-tengah antara Khawarij yang mudah mengkafirkan orang-orang yang mereka anggap murtad tanpa melihat syarat-syarat dan ha-langan-halangannya, dan Murji’ah yang tidak pernah mengkafirkan se-orangpun.

Ahlus Sunnah sangat berhati-hati dalam masalah takfīr, dengan mene-liti secara ketat syarat-syarat dan halangan-halangan takfīr sebelum meng-kafirkan seseorang. Apabila setelah dilakukan kajian ternyata kekafiran seseorang masih diragukan (tentunya orang-orang yang dengan jelas telah melakukan dosa mukaffirah), maka orang tersebut tetap berada pada sta-tus aslinya, yaitu sebagai seorang muslim.

Namun apabila syarat-syarat takfīr terbukti sudah ada dan halangan-halangannya sudah tidak ada lagi, maka Ahlus Sunnah tidak akan segan-segan mengkafirkan orang tersebut, yaitu dalam mengkafirkan orang-orang yang sudah ditentukan. Tetapi apabila takfīr tersebut berhubungan dengan hukum umum, maka Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak memper-soalkan syarat-syarat dan halangan-halangannya. Yang dimaksud hukum umum adalah hukum tentang suatu perbuatan tanpa menunjuk orang tertentu sebagai pelakunya, seperti fatwa “Barangsiapa yang berbuat begini dan begitu, maka dia telah kafir”. Dan apabila disebutkan bahwa “Si fulan telah berbuat begini dan begitu”, maka untuk menentukan apakah si fulan telah kafir atau belum, hal ini harus melalui pengkajian yang mendalam tentang adanya syarat-syarat yang diperlukan dan tidak adanya penghalang-penghalangnya.

Tujuan pembahasan syarat-syarat dan halangan takfīr pada pasal ini adalah hanya untuk menanamkan keseimbangan pandangan tentang masalah takfīr. Oleh karena itu, dalam pasal ini masalah takfīr dipaparkan secara global.
Sebelum membahas syarat-syarat dan halangan takfīr, perlu diingat bahwa mengkafirkan seorang muslim adalah amal perbuatan yang sangat berbahaya sekali. Maka tidaklah mengherankan apabila para as-Salaf ash-Shaleh sangat berhati-hati dalam mengkafirkan orang-orang tertentu.
Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– bersabda:
(( إِذَا قَالَ الرَّجُلُ ِلأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا. ))
“Apabila seseorang berkata kepada saudaranya: ya kafir, maka kata-kata itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. al-Bukhāriy dalam Fath al-Bārī 10/514 dan Muslim dalam Syarh an-Nawawiy 3/49)

• Syarat-syarat takfīr bagi orang tertentu:

1. Terjadinya hal yang mengkafirkan:
Hal yang terjadi harus benar-benar hal yang akan mengkafirkan dan harus berdasarkan dalil syar’i sesuai dengan pemahaman Ahlus Sun-nah, hal tersebut harus benar-benar nyata, bukan hanya berdasarkan prasangka belaka.

2. Tegaknya hujjah:
Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan seorang muslim yang mengerjakan suatu dosa mukaffirah, sebelum tegaknya hujjah atas diri pelakunya. Tegaknya hujjah atas seseorang adalah sampainya kabar yang benar kepada orang tersebut, jelas dan kuat tentang kufurnya pekerjaan ter-sebut. Apabila hujjah telah sampai dan orang tersebut tetap tidak mau bertaubat, maka hukum orang itu adalah kafir.


• Halangan-halangan takfīr:

1. Kejahilan:

Kejahilan tentang sesuatu artinya adalah kosongnya jiwa dari ilmu tentang hal tersebut. Seorang jahil yang mengerjakan kesyirikan ter-lebih dahulu harus ditanyakan kepadanya dengan sejelas-jelasnya ten-tang kesyirikan amal perbuatan tersebut sebelum dikafirkan, inilah yang dinamakan dengan penegakkan hujjah.

2. Kesalahan:

Yang dimaksud dengan kesalahan adalah mencapai sesuatu yang tidak sesuai dengan tujuan. Seperti seorang yang menembak musuh yang kafir, tetapi yang tertembak justru seorang muslim.
Seseorang yang berbuat salah, baik dalam aqidah maupun amal tidak-lah berdosa apabila dia telah berijtihad dengan sungguh-sungguh un-tuk mencapai yang benar sesuai batas kemampuannya. Walaupun tidak berdosa, kesalahan yang dapat menimbulkan suatu bentuk ke-rusakan, maka harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum syari’at. Seperti orang yang salah dalam membunuh, maka dia harus membayar diyāt (denda). Udzur untuk orang yang salah mencakup masalah-masalah aqidah dan amaliyah serta mencakup hal-hal yang mengkafirkan dan tidak mengkafirkan.

3. Ikrāh (paksaan):

Seseorang yang diikrāh (dipaksa) untuk berkata atau berbuat kufur namun hatinya tetap beriman ketika mengerjakannya, maka orang ter-sebut tidak menjadi kafir. Namun tidak semua alasan “keterpaksaan” dapat diterima begitu saja, karena ikrāh memiliki kondisi dan syarat-syarat tertentu. Di antara kondisi tersebut adalah siksaan yang tidak tertahankan, diancam dibunuh, penjara yang berkepanjangan dan lainnya, tanpa dapat dihindari. Di antara syarat-syaratnya, bahwa ancaman tersebut datang dari pihak yang sanggup melaksanakannya dan kemungkinan besar akan terjadi, serta syarat-syarat lainnya.

4. Ta’wīl:

Ta’wīl memiliki tiga arti, yaitu:
Pertama; ta’wīl berarti hakikat yang dimaksud oleh suatu perkataan. Seperti hakikat (terwujudnya) apa yang Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– janjikan tentang kejadian yang akan terjadi pada hari kiamat, syurga, neraka dan lainnya.
Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– berfirman:

هَلْ يَنْظُرُونَ إِلا تَأْوِيلَهُ يَوْمَ يَأْتِي تَأْوِيلُهُ يَقُولُ الَّذِينَ نَسُوهُ مِنْ قَبْلُ قَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ فَهَلْ لَنَا مِنْ شُفَعَاءَ فَيَشْفَعُوا لَنَا أَوْ نُرَدُّ فَنَعْمَلَ غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ قَدْ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ وَضَلَّ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ

“Tiadalah mereka menunggu-nunggu kecuali (terlaksananya kebenaran) al-Qur’an itu. Pada hari datangnya kebenaran pemberitaan al-Qur’an itu berkatalah orang-orang yang melupakannya sebelum itu: “Sesungguhnya telah datang rasul-rasul Rabb kami membawa yang hak, maka adakah bagi kami pemberi syafa’at bagi kami, atau dapatkah kami dikembalikan (ke dunia) sehingga kami dapat beramal yang lain dari yang pernah kami amalkan”. Sesungguhnya mereka telah merugikan diri sendiri dan telah lenyaplah dari mereka apa yang mereka ada-adakan.” [QS. al-A’rāf (7): 53]

Kedua; ta’wīl berarti tafsir.
Ketiga; ta’wīl berarti penyimpangan makna yang benar dari suatu la-fadz kepada arti yang salah dan tidak cocok dengan lafadz itu sendiri. Dalam pandangan ahli bid’ah yang sesat, inilah yang dinamakan ta’wīl. Ta’wīl seperti inilah yang menjadi dasar banyaknya kesesatan.
Arti ta’wīl seperti ini merupakan kesesatan, yang pada batas tertentu bisa dijadikan sebagai penghalang takfīr, namun apabila batas-batas tertentu tersebut terlampaui maka ta’wīl tersebut tidak dapat diterima sebagai suatu penghalang kekafiran.

5. Taqlīd:

Yang dimaksud taqlīd adalah mengikuti pendapat atau fatwa seseorang yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tanpa mengetahui hujjah-nya terlebih dahulu. Yang dimaksud seseorang yang bukan menjadi hujjah adalah selain Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, para shahabat serta ijma’ dan ahli ijma’.
Taqlīd kepada manhaj Ahlus Sun-nah dibolehkan bagi orang-orang yang tidak mampu berijtihad, namun diharamkan bagi orang-orang yang mampu berijtihad, baik dalam aqidah maupun dalam amaliyah. Seseorang yang tidak mampu mem-bedakan antara yang haqq dengan yang bāthil pada satu masalah ter-tentu kemudian mengerjakan kekufuran dengan taqlīd kepada orang yang dipercayainya, maka orang itu tidaklah kafir, walaupun dia tetap terhitung sebagai golongan yang sesat.

Semua hal yang termasuk dalam kelima penghalang tersebut di atas, baru dapat dianggap setelah tegaknya hujjah. Setelah hujjah tegak, maka mereka yang tetap pada kekufurannya akan menjadi orang yang kafir dan mereka yang bertaubat akan kembali ke pangkuan iman. Dari sini sangat jelas sekali tentang pentingnya amal da’wah untuk menegakkan hujjah Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– atas hamba-hamba-Nya.


LAMPIRAN
FATWA-FATWA ULAMA ISLAM

1. Fatwa al-Lajnah ad-Dā’imah li al-Buhūts al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’.
Tanya:
Orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–; apakah dia seorang muslim ataukah telah menjadi orang kafir dengan kufur akbar, dan apakah semua amal perbuatannya akan diterima?
Jawab:
Segala puji bagi Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– semata, shalawat dan salam sejahtera semoga terlimpah kepada Rasul-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, juga kepada keluarga dan para shahabatnya, wa ba’du.

Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [QS. al-Mā’idah (5): 44]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.” [QS. al-Mā’idah (5): 45]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [QS. al-Mā’idah (5): 47]

Akan tetapi, apabila orang tersebut telah menghalalkan hal tersebut (tidak berhukum kepada hukum Allah) dan meyakininya kebolehannya, maka hal ini termasuk kufur akbar, zhulm akbar dan juga fisq akbar, yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Sedangkan apabila orang yang me-lakukan hal tersebut karena disuap atau karena tujuan lain, sementara dia meyakini keharaman hal tersebut, maka berarti dia telah berdosa dan dikategorikan sebagai orang kafir yang mengerjakan kufur ashghar, orang zhalim yang mengerjakan zhulm ashghar dan orang fasik yang mengerja-kan fisq ashghar, yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, sebagai-mana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam penafsiran mereka terhadap ayat-ayat tersebut.

Wa billahi at-tawfīq. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallama.

Ketua : Syaykh ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdillah bin Bāz
Wakil : Syaykh ‘Abd ar-Razzāq ‘Afīfiy
Anggota : Syaykh ‘Abdullah bin Ghudyān

2. Fatwa Syaykh ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdillah bin Bāz –Rahimahullah–.

Tanya:

Apakah para penguasa yang berhukum kepada selain hukum Allah dihukumi sebagai orang-orang kafir? Apabila kita katakan “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang Islam”, maka bagaimana kita menanggapi firman Allah “…Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir”?

Jawab:

Para penguasa yang berhukum kepada selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– ada beberapa macam dan berbeda-beda status hukumnya, se-suai dengan keyakinan dan amal perbuatan mereka. Barangsiapa yang berhukum kepada selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan berpen-dapat bahwa hukum tersebut lebih baik dari syari’at-Nya, maka dia telah kafir berdasarkan ijmā’ (konsensus) kaum muslimin.

Demikian pula hal-nya dengan orang yang berhukum kepada undang-undang buatan ma-nusia sebagai pengganti syari’at Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan berpen-dapat bahwa hal itu adalah boleh, maka dia juga telah kafir.

Apabila dia berkata “Sesungguhnya berhukum kepada syari’at adalah lebih utama”, maka diapun telah kafir, karena telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–.

Sedangkan orang yang berhukum kepada selain hukum Allah –Subhā-nahu wa Ta’ālā– karena mengikuti hawa nafsu, disuap, adanya permusuhan antara dirinya dan orang yang dihukum (terdakwa) atau karena sebab-sebab lainnya, dan dia mengetahui bahwa dengan hal tersebut berarti dia telah bermaksiat kepada Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, dan sebenarnya wajib baginya untuk berhukum kepada syari’at-Nya, maka dia dikatego-rikan sebagai orang yang berbuat maksiat dan kabā’ir (dosa-dosa besar) serta telah melakukan kufur akbar, zhulm akbar dan juga fisq akbar, seba-gaimana yang difahami dari penafsiran Ibnu ‘Abbās –Radhiyallahu ‘anhumā–, Thawus –Rahimahullah– serta pendapat dari sebagian as-salaf ash-shaleh dan yang dikenal di kalangan para ulama.

Wallahu Waliyyu at-tawfīq .

3. Fatwa Syaykh Muhammad bin Shālih al-‘Utsaymīn –Rahimahullah–.
Tanya:

Bagaimanakah status hukum orang yang berhukum kepada selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–?
Jawab:

Sesungguhnya berhukun kepada hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– termasuk dalam kandungan tauhiid rububiyyah, karena merupakan tanfīzh (pelaksanaan) terhadap hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, sekaligus sebagai realisasi atas kesempurnaan kekuasaan dan kedaulatan-Nya. Oleh karena itu, Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– menamakan orang-orang yang dijadikan landasan utama dalam berhukum kepada selain hukum-Nya sebagai arbāb (tuhan-tuhan) bagi orang yang mengikuti mereka, sebagai-mana firman-Nya:


اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” [QS. at-Tawbah (9]: 31]

Di dalam ayat tersebut, Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– menamakan orang-orang yang ditaati perintahnya dalam berhukum kepada selain hukum-Nya tersebut sebagai arbāb, karena mereka dinobatkan sebagai para pem-buat syariat di samping Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–. Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– pun menamakan para pengikut mereka sebagai hamba-hamba mereka, karena ketundukan dan ketaatan mereka kepada para arbāb dalam menentang hukum-Nya.

`Adiy bin Hātim –Radhiyallahu ‘anhu– berkata kepada Rasulullah –Shal-lallahu ‘alayhi wa Sallama– bahwa sesungguhnya mereka (para pengikut) tidak menyembah mereka (para pembuat syariat selain Allah), maka ke-mudian Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– bersabda:

(( بَلَى إِنَّهُمْ حَرَّمُوْا عَلَيْهِمِ الْحَلاَلَ وَأَحَلُّوا لَهُمُ الْحَرَامَ فَاتَّبَعُوْهُمْ، فَذَلِكَ عَبَادَتُهُمْ إِيَّاهُمْ. ))

“Tidak demikian halnya, sesungguhnya mereka mengharamkan kepada mereka sesuatu yang halal dan mengharamkan bagi mereka sesuatu yang halal, kemudian mereka (pengikut) mengikuti mereka (pembuat hukum), itulah bentuk ibadah mereka (pengikut) kepada mereka (pembuat hukum).” (HR. at-Tirmidziy No. 3095, ath-Thabariy dalam tafsirnya 6/80-81, al-Bayhaqiy dalam asy-Syu’ab 10/116 dan ath-Thabrāniy dalam al-Kabīr 17/218-219)

Apabila Anda telah memahami hal tersebut, maka perlu Anda ketahui pula bahwa orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan menginginkan agar putusan hukum diserahkan kepada selain Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan Rasul-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, maka berkaitan dengan hal ini ada beberapa ayat yang menia-dakan keimanan orang tersebut dan memvonisnya dengan hukum kafir, zhalim dan fasik.
Bagian pertama; (yaitu ayat-ayat yang meniadakan keimanannya), seperti firman Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا
فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا
أُولَئِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللَّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَهُمْ فِي أَنْفُسِهِمْ قَوْلا بَلِيغًا
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, pada-hal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.
Dan syetan bermak-sud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apa-bila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.
Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: “Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna”.
Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan kata-kanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seijin Allah.
Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya da-tang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun me-mohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa kebe-ratan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS. an-Nisā’ (4): 60-65]


Dalam ayat tersebut, Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– mensifati orang-orang yang mengklaim dirinya beriman padahal mereka adalah orang-orang munafik, di antaranya:

1. Bahwa mereka ingin menyerahkan putusan hukum kepada thaghut, yaitu apa saja yang bertentangan dengan hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan hukum Rasul-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, karena apa saja yang bertentangan dengan hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan Rasul-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– adalah hal yang melampaui batas dan bertentangan dengan hukum-Nya, Dzat Pemilik hukum dan kem-balinya segala sesuatu kepada-Nya.
Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– berfirman:
أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
“…Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” [QS. al-A’rāf (7): 54]
2. Bahwa apabila mereka diseru untuk berhukum kepada hukum Allah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– dan Rasul-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, maka mereka akan menghalang-halangi dan bahkan berpaling.
3. Bahwa apabila mereka ditimpa oleh suatu musibah akibat perbu-atan mereka sendiri, di antaranya manakala kejelekan perbuatan mereka terbukti, maka dengan mereka akan segera datang dengan bersumpah bahwa yang mereka inginkan hanyalah untuk maksud baik dan untuk beradaptasi (dengan kondisi), seperti halnya orang-orang yang pada dewasa ini menolak berhukum kepada hukum-hukum Islam dan berhukum kepada undang-undang yang menye-lisihinya dengan mengklaim bahwa hal itu adalah untuk tujuan baik yang selaras dengan kondisi zaman.


Kemudian dalam ayat tersebut Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– memberikan tahdzīr (warning) kepada mereka yang mengklaim dirinya beriman namun memiliki beberapa sifat munafiq sebagaimana tersebut di atas, bahwa Dia Maha Mengetahui apa yang ada dan mereka simpan dalam hati mereka berkaitan dengan hal-hal yang bertentangan dengan apa yang mereka ucapkan.

Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– juga memerintahkan kepada Nabi-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– agar menasehati mereka dan berkata tentang diri mereka dengan perkataan yang tegas (yang menyingkap kedustaan mereka).

Setelah itu Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– menjelaskan bahwa hikmah diutusnya Rasul –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– adalah agar hanya dialah yang ditaati dan diikuti, bukan mengikuti selainnya, walaupun dia adalah seorang yang berotak brilian dan berwawasan luas sekalipun.

Kemudian Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– bersumpah dengan sifat rububiyyah-Nya terhadap Rasul-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, di mana hal ini meru-pakan salah satu jenis rububiyah-Nya yang paling khusus, maka hal ini memberikan isyarat tentang kebenaran risalahnya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–. Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– bersumpah dengan rububiyyah-Nya tiada lain adalah sebagai penegasan bahwa iman seseorang tidak akan benar kecuali dengan memiliki tiga sifat, yaitu:


1. at-Tahākum (menyerahkan putusan hukum atau berhukum) kepada Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– dalam berbagai hal yang diperselisihkan.
2. Insyirāh ash-shadr (lapang dada) terhadap putusan beliau dan tidak merasa sempit hati dan sesak dada terhadapnya.
3. at-Taslīm at-tām (menerima dengan sepenuh hati), yaitu menerima putusan hukum yang beliau tetapkan dan melaksanakannya tanpa ditunda-tunda dan tanpa menyimpang darinya.

Bagian kedua; (yaitu ayat-ayat yang memvonis kafir, zhalim dan fasik terhadap orang tersebut), seperti firman Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [QS. al-Mā’idah (5): 44]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.” [QS. al-Mā’idah (5): 45]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ


“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [QS. al-Mā’idah (5): 47]

Dalam hal ini, ada sebuah pertanyaan “Apakah tiga sifat tersebut ditu-jukan kepada satu orang?”, maksudnya bahwa tiap orang yang tidak ber-hukum kepada hukum Allah–Subhānahu wa Ta’ālā–, maka dia adalah orang kafir, zhalim dan fasik, karena Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– juga membe-rikan sifat kepada orang-orang kafir sebagai orang-orang yang dzalim dan fasik, sebagaimana firman-Nya:

وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“…Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim.” [QS. al-Baqa-rah (2): 254]

إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

“…Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” [QS. at-Tawbah (9): 84]

Jika demikian halnya, maka setiap orang kafir juga adalah orang yang dzalim dan fasiq! Ataukah sifat-sifat tersebut ditujukan kepada banyak orang disesuaikan dengan alasan keengganan mereka dalam berhukum kepada hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–? Menurut saya, pendapat terakhir inilah yang paling mendekati kebenaran. Wallahu ‘alam.

Saya tegaskan, barangsiapa yang tidak berhukum kepada hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– karena meremehkan, mengejek atau meya-kini bahwa hukum selainnya adalah lebih cocok dan lebih bermanfaat bagi manusia, maka dia telah kafir dengan kekufuran yang mengeluarkannya dari agama. Di antara mereka adalah orang-orang yang membuat undang-undang yang bertentangan dengan syari’at Islam, sebagai manhaj atau ideologi yang harus dijadikan pegangan.

Tentunya, mereka itu tidaklah melakukan hal tersebut (undang-undang yang dibuatnya) kecuali disertai keyakinan bahwa hal tersebut lebih cocok dan bermanfaat. Karena sudah menjadi aksioma (kepastian berpikir) bahwa akal dan fithrah manusia tidak akan berpaling dari suatu manhaj ke manahaj lain yang bertentangan dengannya, kecuali apabila dia meyakini kelebihan manhaj lain tersebut dan kelemahan manhaj sebelumnya.

Adapun orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dengan tidak meremehkan dan mengejeknya serta tidak meya-kini bahwa selainnya lebih cocok dan bermanfaat bagi manusia, dan ia berhukum kepada selain hukum-Nya adalah dalam rangka membalas dendam pribadi terhadap terpidana (terdakwa) atau karena alasan lain-nya; maka dia adalah orang yang zhalim, bukan kafir, walaupun tingkat kezhalimannya berbeda-beda tergantung kondisi terpidana dan perang-kat hukumnya.

Syaykhul Islam Ibnu Taymiyyah –Rahimahullah– berkenaan dengan orang yang menjadikan ahbār (para pendeta) dan ruhbān (para rahib) me-reka sebagai arbāb (tuhan-tuhan) selain Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, me-nyatakan bahwa mereka terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

Pertama; mereka mengetahui bahwa para penguasa telah mengganti agama Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, namun mereka tetap mengikuti dan meyakini kehalalan sesuatu yang sebenarnya telah diharamkan-Nya dan keharaman sesuatu yang telah dihalalkan-Nya, karena mengikuti para penguasa tersebut padahal mereka mengetahui benar bahwa hal itu me-nyalahi agama para rasul. Hal ini dihukumi kafir, bahkan Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–dan Rasul-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– menjadikannya sebagai sebuah kesyirikan.

Kedua; keyakinan dan keimanan mereka terhadap kehalalan sesuatu yang sebenarnya haram dan keharaman sesuatu yang sebenarnya halal, dan memang demikian keadaannya, namun mereka mentaatinya (para pemimpin) dalam bermaksiat kepada Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, status-nya sama seperti seorang muslim yang ketika mengerjakan perbuatan maksiat ia meyakininya sebagai maksiat, maka status hukum mereka se-perti hukum para pelaku dosa (orang-orang yang bermaksiat) .



Tanya:

Apakah ada perbedaan antara mas’alah mu’ayyanah (masalah tertentu) dengan masalah-masalah yang dikategorikan sebagai tasyrī’ ‘ām (ketentuan umum syari’at) yang diputuskan oleh hakim dengan tidak berhukum kepada hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–?
Jawab:
Ya benar, ada perbedaan antara masalah-masalah yang dianggap se-bagai ketentuan syari’at secara umum, yang di dalamnya tidak ada pem-bagian seperti (fatwa) yang lalu, karena hanya masuk dalam bagian per-tama saja. Sebab orang yang menetapkan keputusan hukum yang berten-tangan dengan Islam, maka dia menetapkannya adalah berdasarkan ke-yakinannya bahwa ketetapannya lebih baik dan lebih bermanfaat bagi manusia daripada syari’at Islam, sebagaimana yang telah dijelaskan.
Berhukum kepada selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– ada dua kategori, yaitu:


Pertama; istibdāl (mengganti) hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dengan hukum lain, padahal dia mengetahui tentang hukum-Nya, tetapi ia meli-hat bahwa hukum lain tersebut lebih utama dan lebih bermanfaat bagi manusia daripada hukum-Nya, atau keduanya sejajar, atau beranggapan bahwa keluar dari hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– adalah diperboleh-kan, kemudian menjadikan hukum lain tersebut sebagai undang-undang yang harus dijadikan sandaran hukum. Kategori ini termasuk kufur yang mengeluarkan pelakunya dari agama. Dikarenakan pelakunya tidak ridha terhadap Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– sebagai Rabb, Muhammad –Shal-lallahu ‘alayhi wa Sallama– sebagai rasul dan Islam sebagai agama. Hukum orang seperti ini adalah sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS. al-Mā’idah (5): 50]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [QS. al-Mā’idah (5): 44]

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الأمْرِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ
فَكَيْفَ إِذَا تَوَفَّتْهُمُ الْمَلائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ
ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (kea-daan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan pungggung mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” [QS. Muhammad (47): 26-28]

Maka shalat, zakat, shawm (puasa) dan haji yang dikerjakannya tidak bermanfaat sama sekali, karena orang yang mengingkari sebagian (hukum) Islam sama dengan yang mengingkari semuanya.
Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– berfirman:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

“…Apakah kamu beriman kepada sebagian dari al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” [QS. al-Baqarah (2): 85]


إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلا
أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
“Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan per-kataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghina-kan.” [QS. an-Nisā’ (4): 150-151]

Kedua; istibdāl (mengganti) hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dengan hukum lain yang bertentangan dengannya dalam qadhiyyah mu’ayyanah (suatu masalah tertentu), dan tidak menjadikannya sebagai undang-undang yang harus dijadikan landasan hukum. Dalam hal ini ada tiga keadaan, yaitu:

1. Seseorang melakukan hal tersebut dan dia mengetahui hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, dengan disertai keyakinan bahwa hu-kum yang bertentangan dengan hukum-Nya adalah lebih utama dan lebih bermanfaat bagi manusia, atau setidaknya sejajar, atau keluar dari hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– kepada hukum lain adalah diperbolehkan. Status hukum orang seperti ini adalah kafir dengan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari agama, seperti halnya golongan di atas.

2. Seseorang melakukan hal tersebut dan dia mengetahui hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, dengan disertai keyakinann bahwa hukum-Nya adalah lebih utama dan lebih bermanfaat, tetapi dia mengerjakan hal tersebut karena ingin memperdayai orang-orang yang dikenai hukum, atau sebaliknya, yaitu untuk memberikan keuntungan kepada mereka. Orang seperti ini dihukumi sebagai orang zhalim, bukan orang kafir. Hukum orang seperti ini adalah sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang ditu-runkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.” [QS. al-Mā’idah (5): 45]

3. Seseorang melakukan hal tersebut dan dia mengetahui hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, dia berbuat yang bertentangan dengan-nya adalah karena hawa nafsunya atau demi mengejar kepentingan pribadinya. Orang seperti ini dikategorikan sebagai orang fasik, bukan orang kafir. Hukum orang seperti ini adalah sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang ditu-runkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [QS. al-Mā’idah (5): 47]

Masalah ini, yaitu berhukum kepada selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– termasuk masalah yang sangat besar, sehingga banyak menimpa para penguasa pada masa sekarang. Tidak patut bagi seorangpun untuk terburu-buru memberikan vonis hukum kepada mereka dengan sesuatu tidak dapat dipastikan berlaku bagi mereka, hingga kebenaran benar-benar baginya, karena masalah ini memang sangat urgen sekali.
Kita memohon kepada Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– semoga memper-baiki para ulil amri bagi kaum muslimin. Dan bagi orang-orang yang di-limpahi ilmu oleh Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, hendaknya mereka men-jelaskan masalah ini dengan hujjah yang jelas kepada para penguasa, agar setelah ada penjelasan kebenaran, biarlah binasa orang-orang yang memang menghendaki kebinasaan, dan biarlah hidup orang-orang yang memang menghendaki kehidupan. Para ulama tidak perlu merasa minder dan tidak perlu takut kepada seorang pun dalam menjelaskan masalah. Se-sungguhnya kemuliaan itu hanya milik Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, Rasul-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– dan bagi kaum muslimin .

Tanya:
Bagaimanakah hukum mentaati penguasa yang tidak berhukum ke-pada al-Qur’an dan as-Sunnah?

Jawab:

Penguasa yang tidak berhukum kepada al-Qur’an dan as-Sunnah tetap wajib ditaati, selama tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan Rasul-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–. Demikian pula tidak diwajibkan memerangi mereka, bahkan tidak diper-kenankan, kecuali bila telah sampai kepada kekufuran. Apabila hal itu terjadi (sampai kufur), maka wajib untuk menyelisihinya dan tidak ada ketaatan bagi kaum muslimin kepadanya.

Berhukum kepada selain dari al-Qur’an dan as-Sunnah dikategorikan sebagai kekufuran apabila terpenuhi dua syarat, yaitu:

1. Penguasa tersebut mengetahui hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan Rasul-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–. Apabila dia tidak mengetahui hukum Islam tersebut, maka ketika menyelisihnya tidak dapat divonis sebagai orang kafir.

2. Latar belakang yang dijadikan alasan untuk berhukum kepada selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– adalah keyakinannya bahwa hukum-Nya tidak sesuai bagi zaman tertentu serta bahwa hukum selainnya justru yang lebih sesuai dan lebih bermanfaat bagi manusia.

Apabila dua syarat tersebut di atas terpenuhi, maka berhukum kepada selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dikategorikan sebagai perbuatan kufur yang akan mengeluarkan pelakunya dari agama. Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [QS. al-Mā’idah (5): 44]

Akibatnya, kepemimpinannya menjadi batal (ilegal) atau tidak sah, tidak wajib ditaati, wajib diperangi dan harus dilengserkan.

Sebaliknya, apabila ketika berhukum kepada selain hukum Allah tersebut dia meyakini bahwa berhukum kepada hukum-Nya adalah wajib dan lebih baik bagi manusia, namun dia menyelisihinya karena hawa nafsunya atau karena ingin membalas dendam kepada terdakwa, maka dia tidak dikategorikan sebagai orang kafir, namun dihukumi sebagai orang yang zhalim atau fasik. Kepemimpinanya tetap sah (legal), wajib ditaati selama tidak diperintah untuk bermaksiat kepada Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dan Rasul-Nya –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, serta tidak diper-bolehkan memerangi, melengserkan dan memberontak kepadanya. Karena Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– melarang kita memberontak kepada ulil amri, kecuali apabila terjadi kekufuran yang nyata dan ada burhān dari Allah mengenainya .

4. Fatwa Syaykh ‘Abdullah bin ‘Abd ar-Rahmān al-Jibrīn –Hafizha-hullah–.
Tanya:
Kepada yang kami muliakan Syaykh ‘Abdullah bin ‘Abd ar-Rahmān al-Jibrīn –Hafizhahullah–:
Dalam risalah Tahkīm al-Qawānīn karya Syaykh Muhammad bin Ibrāhīm Ālu asy-Syaykh –Rahimahullah–, beliau menyebutkan bahwa kon-disi-kondisi dimana berhukum kepada selain Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– yang menyebabkan kufur akbar adalah: “…yang merupakan sebesar-besar, seluas-luas dan sejelas-jelasnya pembangkangan terhadap syari’at, keangkuhan terhadap hukum-hukum-Nya, penentangan terhadap Allah dan Rasul-Nya serta tandingan bagi peradilan-peradilan agama dalam berbagai aspeknya; baik dalam penyiapan, dukungan, pengontrolan, penguatan, pencabangan, format, variasi, vonis hukum, legalitas, sumber-sumber rujukan dan pegangannya.

Apabila pe-radilan-peradilan agama memiliki sumber-sumber rujukan dan pegangan; sumber rujukannya adalah al-Qur’an dan as-Sunnah, maka peradilan-peradilan tersebut juga memiliki sumber rujukan, yaitu undang-undang yang digali dari berbagai syari’at dan undang-undang lainnya, seperti undang-undang Perancis, Amerika, Inggris dan lainnya. Juga dimasukkan pendapat-pendapat berbagai aliran sesat yang menisbatkan diri mereka kepada syariat dan lainnya.

Pada sebagian besar negeri-negeri Islam dewasa kini, peradilan-peradilan seperti ini dipersiapkan dan disempurnakan dengan sedemikian rupa, pintunya terbuka lebar-lebar sehingga senantiasa dijadikan pegangan. Para penguasa memberikan putusan hukum ter-hadap mereka (rakyat) dengan sebagian produk hukum dari undang-undang tersebut, bahkan memaksa dan mewajibkan mereka untuk menerimanya. Padahal undang-undang tersebut jelas-jelas menyelisihi hukum al-Qur’an dan as-Sunnah. Apabila demikian keadaannya, adakah kekufuran yang lebih besar dari kekufuran seperti ini?”

Pada lain kesempatan, beliau berkata: “Sedangkan pendapat yang menya-takan bahwa ia (yang berhukum kepada selain hukum Allah) termasuk kategori kufrun duna kufrin (kekufuran di bawah kekufuran atau kufur ashghar); apabila orang yang berhukum kepada selain hukum-Nya disertai keyakinan bahwa dia hanyalah seorang yang bermaksiat, dan bahwa hanya hukum Allah lah yang haqq, maka hal ini terkait dengan orang yang sekali waktu menyatakan begini, atau semisalnya. Sedangkan orang yang menyusun untuk menggodok undang-undang dengan dan kemudian mewajibkannya, maka hal ini adalah kekufuran, meskipun mereka menyatakan: “Memang kami telah bersalah dan hukum syariat adalah lebih adil!”
Wahai Syaykh yang mulia;

• Bukankah ungkapan Syaykh Muhammad bin Ibrāhīm –Rahimahullah–, benar adanya dan bahkan selaras dengan kaidah-kaidah Ahlus Sunnah?

• Apakah Syaykh Muhammad bin Ibrāhīm Ālu asy-Syaykh memiliki pandangan lain yang berbeda dengan apa yang telah kami sebutkan sebelumnya?
Dalam hal ini, salah seorang saudara kami dari Mesir, yaitu Khālid al-‘Anbary dalam kitabnya al-Hukm bi Ghayri Ma Anzalallah wa Ushūl at-Takfīr menyatakan bahwa Syaykh Muhammad bin Ibrāhīm juga me-miliki pandangan lain dan menisbatkan pernyataannya kepada Anda, dengan berkata “Yang mulia Syaykh ‘Abdullah bin ‘Abd ar-Rahmān al-Jibrīn menceritakan kepada saya bahwa beliau, Syaykh Muhammad bin Ibrāhīm juga mengeluarkan pendapat yang lain….”, hal. 131 di buku tersebut.

Kami memohon kesediaan Syaykh yang mulia untuk memaparkan secara rinci jawaban tentang masalah-masalah tersebut, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab:
Segala puji bagi Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, wa ba’du:

Sesungguhnya Sesepuh dan Syaykh kami, Muhammad bin Ibrāhīm Ālu asy-Syaykh adalah orang yang sangat keras dalam mengingkari per-buatan-perbuatan bid’ah, dan ucapannya yang tersebut di atas termasuk ucapan beliau yang paling lunak terhadap undang-undang buatan manu-sia. Kami telah mendengar sebuah laporan yang disampaikan oleh beliau (barangkali terkait dengan kedudukan beliau sebagai mufti kala itu), di-mana beliau mengecam dengan keras kepada para ahli bid’ah serta orang-orang yang melanggar syari’at, karena merekalah yang menggodok pro-duk-produk hukum dan undang-undang yang menyerupai atau menan-dingi hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–.

Beliau berlepas diri dari per-buatan mereka dan menghukumi mereka sebagai orang yang murtad, keluar dari Islam, karena mereka menikam syariat, membatalkan hudūd (aturan-aturan)nya dan berkeyakinan bahwa (hudūd) tersebut sangat tidak manusiawi (bengis), seperti hukum qishāsh untuk pembunuhan, potong tangan untuk pencurian, dan hukum rajam untuk kasus perzinaan. Beliau pun bersikap keras beliau terhadap gaya permisivisme (serba boleh) mereka dalam melegalkan zina, asalkan masing-masing pihak sama-sama meri-dhainya. Beliau banyak sekali menyinggung masalah-masalah tersebut dalam kajian-kajian fiqh, aqidah, dan tauhid yang beliau ajarkan.


Seingat saya, beliau tidak pernah rujuk dari sikapnya tersebut dan tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang membenarkan alasan bolehnya berhukum kepada selain hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, ataupun bersikap lunak dalam berhukum kepada para thaghut yang tidak berhu-kum kepada hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– tersebut.

Syaykh Mu-hammad bin ‘Abd al-Wahhāb –Rahimahullah– bahkan mengkategorikan mereka (orang yang berhukum kepada selain hukum-Nya) sebagai salah satu tokoh atau dedengkot thaghut. Oleh karena itu, barangsiapa yang menukil pernyataan dari saya bahwa beliau (Syaykh Muhammad bin Ibrāhīm) telah rujuk dan melunak dari fatwanya tersebut di atas, berarti dia telah salah menukil, karena rujukan dalam masalah ini adalah nash-nash syar’i; al-Qur’an, as-Sunnah dan juga ucapan para ulama mengenai-nya, seperti yang terdapat dalam Kitāb at-Tawhīd , tepatnya di bab: Tentang firman Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– “Apakah kamu tidak memper-hatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu….” , serta penjelasan-penjelasan tentang bab terse-but yang ditulis oleh para imam-imam dakwah –Rahimahumullah– dan karya-karya tulis lainnya yang sangat gamblang dan jelas.

Wallahu a’lam. Wa Shallallahu ‘alā Muhammadin wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallama .


وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ
وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar